Media OKU Timur, Guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka dibentuk perangkat-perangkat pemerintahan daerah yaitu :
A. | Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU TIMUR. Sekretariat Daerah terdiri atas: Sekretaris Daerah, 4 (empat) Asisten, 12 Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sedangkan Sekretariat Dewan terdiri atas: Sekretaris Dewan dan 3 (tiga) Bagian. |

More
Contact
Submit
Premium





