Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten OKU TIMUR yang berjumlah 16, yaitu :
1. Inspektorat Daerah
2. Satuan Polisi Pamong Praja
3. RSU Daerah OKU TIMUR
4. Badan Pengelola Administrasi Keuangan Daerah
5. Badan Pariwisata dan Seni Budaya
6. Badan Pengelolaan Aset Daerah
7. Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat
8. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
9. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
10. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
11. Badan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
12. Badan Kesatuan Bangsa dan Linmas
13. Kantor Informasi dan Komunikasi
14. Kantor Pemuda dan Olahraga
15. Kantor Arsip dan Perpustakaan
16. Kantor Pelayanan Terpadu
Saat ini, telah terbentuk lembaga teknis daerah yang baru yaitu :
1. Badan Narkotika Kabupaten
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah